SINTANG, KR – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi di Sintang segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan sesuai ketentuan pemerintah, sehingga tidak boleh ditunda maupun dipotong.
Menurut Toni, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat perusahaan yang menyalurkan THR melewati batas waktu atau menunggu hingga terlalu dekat dengan perayaan Natal.
Kondisi ini, kata dia, kerap menyulitkan pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari besar keagamaan.
“Perusahaan tidak boleh menunda pencairan THR. Ini adalah hak pekerja. Apalagi menjelang Nataru, kebutuhan masyarakat pasti meningkat. Komisi D meminta semua perusahaan segera menyelesaikan kewajiban mereka,” tegas Toni.
Ia mengatakan, pemerintah telah mengatur kewajiban pemberian THR melalui regulasi resmi. Karena itu, perusahaan yang lalai bisa dikenai sanksi.
“Kami mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk aktif melakukan pemantauan. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, harus diberi peringatan,” ucapnya.
Toni menambahkan bahwa THR memiliki dampak besar terhadap pergerakan ekonomi daerah. Dengan adanya pencairan tepat waktu, daya beli masyarakat meningkat dan roda ekonomi lokal terutama UMKM, pedagang pasar, hingga sektor jasa ikut bergerak lebih cepat.
“Semakin cepat THR cair, semakin cepat pula uang beredar di pasar. Ini penting untuk mendorong ekonomi Sintang menjelang akhir tahun,” katanya.
Ia juga meminta pekerja untuk segera melapor jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
“DPRD siap menampung laporan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk di sektor perkebunan, ritel, maupun konstruksi, mendapat haknya secara penuh,” pungkas Politisi Golkar ini.












