SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke 2 masa persidangan III tahun 2024 dalam rangka pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang, Kamis 3 Oktober 2024.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Sintang, Indra Subekti didampingi Wakil Ketua sementara, Yohanes Rumpak.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, sampai hari ini, atas dukungan rekan-rekan dewan, ketua-ketua partai politik serta ketua-ketua fraksi DPRD Kabupaten Sintang, telah kita laksanakan tugas pimpinan sementara yaitu rapat-rapat paripurna, konsultasi dan koordinasi dan administrasi terkait usulan calon pimpinan DPRD Definitif Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029,” ucap Ketua sementara DPRD Sintang, Indra Subekti.
Terkait hal tersebut, berdasarkan pasal 164 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/kota berasal dari partai politik. Berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota, yang selanjutnya pada pasalnya menyatakan partai politik yang memperoleh suara terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD.
“Kemudian melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten/kota dan berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan,” tuturnya.
Selanjutnya, berdasarkan instrumen hukum tersebut dan sesuai dengan peraturan tentang tata tertib dewan, maka telah disampaikan surat-surat masuk perihal dimaksud.
Berdasarkan surat masuk yang diterima, Partai Nasdem menetapkan Indra Subekti menjadi Ketua, Partai PDI Perjuangan menetapkan Yohanes Rumpak menjadi Wakil Ketua I dan Partai Gerindra menetapkan Sandan menjadi Wakil Ketua II DPRD Sintang.










