SINTANG, KR – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai akan diberlakukan mulai 1 Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan.
Igor menyebutkan, aturan ini akan diterapkan secara bertahap dan menyasar para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran, hingga pasar tradisional. Tujuannya adalah untuk mengurangi timbulan sampah plastik dari sumbernya serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi limbah plastik serta dampak buruknya terhadap lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman kesehatan. Langkah ini juga sejalan dengan program nasional Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029,” terang Igor Nugroho pada Senin, 17 November 2025.
Igor menambahkan, para pelaku usaha diminta menggunakan wadah ramah lingkungan atau kantong yang dapat digunakan berulang (reusable), menggantikan kantong plastik sekali pakai. Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen dihimbau untuk mulai membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah.
“Mulai 1 Desember 2025, kami berharap masyarakat sadar dan beralih pada kebiasaan membawa tas belanja sendiri. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari gerakan perubahan menuju gaya hidup sadar sampah,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Igor juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Sintang untuk mendukung penuh kebijakan ini sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lebih asri.
“Saya mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi mendukung gerakan ini. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan Sintang agar tetap hijau dan sehat untuk generasi mendatang,” tutup Igor Nugroho.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang












