SINTANG, KR – Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Indra Subekti mengungkapkan bahwa pelantikan pimpinan DPRD definitif dilaksanakan setelah masa orientasi di Pontianak selesai.
Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat paripurna ke 2 masa persidangan III tahun 2024 dalam rangka pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang, Kamis 3 Oktober 2024.
Ia mengatakan setelah pengumuman pimpinan detinitif, maka pihaknya akan melaksanakan orientasi di kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Orientasi dilaksanakan dari tanggal 6 September di Pontianak. Orientasi sampai tanggal 10. Setelah mungkin dari tanggal 10 akan diadakan pelantikan definitif,” ucap Indra Subekti.
Berdasarkan surat masuk yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang, Marchues Afen Partai Nasdem menetapkan Indra Subekti menjadi Ketua, Partai PDI Perjuangan menetapkan Yohanes Rumpak menjadi Wakil Ketua I dan Partai Gerindra menetapkan Sandan menjadi Wakil Ketua II DPRD Sintang.
Penetapan ini sudah sesuai dengan surat keputusan partai politik peraih suara terbanyak di pemilihan legislatif pada 14 Februari lalu. Berikut bunyi surat keputusannya.
1. Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem nomor : 20.6-sk/akd/dpp-nasdem/viii/2024 tanggal 24 agustus 2024 perihal penetapan pimpinan DPRD serta ketua fraksi DPRD kabupaten sintang provinsi kalimantan barat periode 2024- 2029 dari partai Nasdem dan surat dewan pimpinan daerah partai nasdem kabupaten sintang nomor : 181/n.k-dpd/nasdem/ix/2024, tanggal 17 september 2024, perihal penetapan pimpinan dprd dan ketua fraksi kabupaten sintang periode 2024-2029.
2. surat dewan pimpinan pusat partai demokrasi indonesia perjuangan (dpp-pdi perjuangan) nomor : 6818/in/dpp/ix/2024 tanggal 23 september 2024 perihal pengesahan dan penetapan pimpinan dprd kabupaten sintang dan surat dewan pimpinan cabang partai demokrasi indonesia perjuangan kabupaten sintang nomor : 185/ex/dpc-stg/ix/2024 tanggal 30 september 2024, perihal pengesahan dan penetapan pimpinan dprd kabupaten sintang.
3. surat keputusan alat dewan pimpinan pusat partai gerakan indonesia raya nomor : 09-0410/kpts/dpp- gerindra/2024 tanggal 7 september 2024 tentang kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sintang provinsi kalimantan barat periode 2024-2029 dan surat dewan pimpinan cabang partai gerindra kabupaten sintang nomor : kb-04/09-179/a/dpc-gerindra/2024 tanggal 16 september 2024 tanggal 16 september 2024 perihal menunjuk dan menugaskan sebagai wakil ketua dan ketua fraksi.












