SINTANG, KR – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan kesiapan penerapan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berbelanja, yang akan mulai berlaku pada 1 Desember 2025.
Kepala DLH Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan baik kepada masyarakat maupun pengelola toko modern dan tradisional.
“Sosialisasi sudah kita lakukan. Tim kami telah berkomunikasi dan menyampaikan langsung kepada pemilik dan pengelola toko di dalam Kota Sintang, baik yang modern maupun tradisional. Bagi yang masih menyediakan kantong plastik, akan kami berikan teguran hingga tiga kali,” jelas Igor Nugroho pada Minggu, 23 November 2025.
Ia menambahkan, pada bulan pertama pelaksanaan, pihaknya akan fokus pada pengawasan dan pembinaan. Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha memiliki kesadaran tinggi untuk beralih menggunakan tas belanja yang dapat digunakan kembali.
“Kami menginginkan kesadaran bersama, baik dari masyarakat maupun pelaku usaha, untuk tidak menggunakan kantong plastik demi menjaga lingkungan,” tegas Igor Nugroho.
Sementara itu, Supardi Ahmad, Penelaah Kebijakan pada DLH Sintang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyambangi seluruh toko yang menjadi target sosialisasi larangan kantong plastik.
“Kami menyerahkan surat edaran Bupati Sintang, stiker, dan selebaran sebagai bahan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik,” ungkap Supardi.
DLH Sintang juga akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan tersebut dan mengevaluasi dampaknya terhadap penurunan jumlah sampah plastik di Kota Sintang.
“Kami berharap perlahan jumlah sampah plastik akan berkurang secara signifikan sehingga lingkungan kita menjadi lebih bersih dan sehat,” tutup Supardi.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang












