SINTANG, KR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sintang menyoroti penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang ke PT Jamkrida Kalimantan Barat yang hingga kini belum memberikan dividen.
Ketua Pansus II DPRD Sintang, Jimi Manopo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Pemkab Sintang telah menyertakan modal sebesar Rp875 juta ke perusahaan penjaminan kredit daerah tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada pengembalian dalam bentuk dividen kepada pemerintah daerah.
“Modal yang sudah diberikan ke Jamkrida sampai hari ini belum ada kembali. Ini menjadi perhatian kami, karena tentu kita berharap ada hasil dari penyertaan modal tersebut,” ujar Jimi.
Ia menjelaskan, pihak Jamkrida menyampaikan bahwa belum adanya dividen disebabkan jangka waktu investasi yang belum terpenuhi. Meski demikian, DPRD menilai perlu adanya kejelasan terkait skema dan waktu pengembalian agar tidak merugikan keuangan daerah.
“Jangka waktunya seperti apa, ini yang ingin kita pastikan. Masa kita sudah menyertakan modal tapi belum ada hasil yang bisa dirasakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jimi menyebut bahwa pihak Jamkrida kembali mengajukan permohonan tambahan penyertaan modal. Namun, DPRD tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa kajian yang matang.
Menurutnya, Pansus II akan mendalami berbagai aspek, mulai dari kinerja perusahaan, proyeksi keuntungan, hingga dampak terhadap pendapatan asli daerah.
“Kami akan mengkaji secara menyeluruh. Hasil dari pansus ini nanti akan kami sampaikan ke pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan,” katanya.
Ia menegaskan, setiap kebijakan penyertaan modal harus memberikan manfaat nyata bagi daerah, baik dalam bentuk dividen maupun kontribusi terhadap pembangunan ekonomi.












