Lintas Kapuas Raya

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sintang Masih Tahap Pembahasan dan Koordinasi

×

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sintang Masih Tahap Pembahasan dan Koordinasi

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Meski belum menerima surat resmi, wacana pembentukan Koperasi berbendera Merah Putih di Kabupaten Sintang mulai ramai diperbincangkan di tingkat desa.

Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, menyatakan bahwa alokasi anggaran awal yang tengah dibahas berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta sebagai modal dasar koperasi. Sementara total dana yang dipersiapkan secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

“Kalau surat resminya belum ada, karena memang sedang disusun untuk penganggaran koperasi ini. Tapi informasi yang kami terima, sekitar Rp250 juta sampai Rp500 juta itu sebagai modal isi koperasi, meskipun dana totalnya disiapkan sekitar Rp3 miliar,” ujar Nashirul.

Ia menambahkan, pada tahap awal ini pihaknya belum menyarankan desa untuk langsung membeli tanah sebagai lokasi gerai koperasi. Menurutnya, penentuan lahan perlu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor.

“Perlu dikomunikasikan dengan Babinsa, pihak kecamatan dan kabupaten terkait lahan ini. Ketika eksekusi pembangunan gerai nanti akan dilakukan oleh PT Agrinas bersama TNI,” jelasnya.

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan skema nasional untuk memperkuat ekonomi desa, dengan landasan hukum antara lain Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDMP yang menargetkan 80.000 unit koperasi desa atau kelurahan.

Meski demikian, implementasi di Kabupaten Sintang saat ini masih berada pada tahap pembicaraan, persiapan, dan pengumpulan informasi.

Selain itu, sejumlah regulasi pendukung telah diterbitkan, seperti Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi percontohan KDMP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP.

Di Kabupaten Sintang, meski legalitas dan keputusan anggaran tertulis belum final, arah kebijakan mulai terlihat: dukungan modal besar, rencana pembangunan gerai bersama TNI, dan orientasi pengembangan usaha lokal melalui koperasi desa.

Kendati demikian, tahapan formal seperti pendaftaran notaris, akta pendirian, dan pengesahan anggaran dasar harus tetap dilalui sesuai ketentuan.

Dengan kondisi ini, masyarakat desa diimbau aktif mengikuti informasi resmi melalui pemerintah desa dan kecamatan agar keterlibatan warga dan transparansi anggaran tetap terjaga saat koperasi kelak direalisasikan.

Sumber: Rilis Kominfo Sintang

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *