Lintas Kapuas Raya

Pemkab Sintang Klarifikasi Soal Perbup Pembatasan Jam Malam: Hoaks!

×

Pemkab Sintang Klarifikasi Soal Perbup Pembatasan Jam Malam: Hoaks!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SINTANG, KR – Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang adalah tidak benar alias hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni yang menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkab Sintang belum pernah mengeluarkan peraturan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Sintang belum pernah menerbitkan Perbup terkait pembatasan jam malam. Bisa jadi ada masyarakat yang menginginkan adanya aturan seperti itu, namun menyebarkan informasi yang tidak benar bukanlah cara yang tepat,” tegas Herkolanus Roni, Minggu 8 Juni 2024.

Menurutnya, setiap kebijakan, apalagi yang menyangkut ketertiban umum, tentu akan melalui proses dan tahapan yang melibatkan berbagai pihak dalam rapat resmi.

“Perbup itu tidak bisa asal terbit. Harus melalui mekanisme yang sah, dibahas bersama dan ditetapkan secara resmi,” tambahnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni.

Ia mengatakan pembatasan jam malam sangat baik, terutama untuk kalangan pelajar, pada prinsipnya pemda sintang memberikan apresiasi terhadap wacana pembatasan jam malam.

“Hanya saja proses lahirnya perbup tentunya harus melalui proses hukum sesuai pembuatan produk Hukum Daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, sempat beredar sebuah dokumen digital yang mengatasnamakan Perbup Nomor 22 Tahun 2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pembatasan jam malam dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, lengkap dengan sanksi terhadap anak yang melanggar. Dokumen ini kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Herkolanus Roni mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengajak warga untuk selalu mengecek informasi dari sumber resmi pemerintah.

“Kalau ada informasi yang mencurigakan, silakan konfirmasi ke pemerintah daerah atau dinas terkait. Jangan ikut-ikutan menyebarkan berita hoaks yang bisa merugikan semua pihak,” pungkasnya.

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SINTANG, KR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Juni mengungkapkan bahwa Desa Sungai Sintang, secara khusus Dusun Lubuk Besar di Kecamatan Kayan Hilir sangat memerlukan tenaga kesehatan….