Lintas Kalbar

Soal PETI, Wagub Kalbar Minta Benahi Tata Ruang

×

Soal PETI, Wagub Kalbar Minta Benahi Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan. Foto: Feriyanto.

SINTANG, KR – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan menanggapi persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang hingga kini masih menjadi polemik di berbagai daerah di Kalimantan Barat.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima kunjungan dari asosiasi penambang emas, meskipun aktivitas mereka masih berstatus ilegal.

Menurutnya, pembentukan asosiasi tersebut merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Ia bahkan mendorong agar asosiasi itu diperbesar dan diperkuat hingga memiliki kepengurusan di seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

“Saya apresiasi mereka sudah membentuk asosiasi. Saya minta agar diperluas, supaya di setiap kabupaten/kota ada pengurusnya. Ini bisa menjadi alat perjuangan jika memang ingin melegalkan tambang emas rakyat,” ucapnya disela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang pada Selasa 3 Maret 2026.

Wagub menegaskan, keinginan untuk melegalkan pertambangan emas rakyat bukan hal baru. Bahkan, menurutnya, pemerintah memiliki kepentingan yang sama agar potensi emas di Kalbar dapat dikelola secara legal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.

Ia menilai, selama aktivitas tambang masih ilegal, masyarakat tidak benar-benar sejahtera. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi besar tersebut.

“Selama ini ilegal, masyarakat tidak juga kaya atau sejahtera. Kenapa? Karena tidak produktif dan selalu dibayangi rasa takut. Pemerintah daerah pun tidak mendapatkan potensi PAD dari situ,” tegasnya.

Wagub juga menyinggung kasus penangkapan emas asal Kalbar di Surabaya yang nilainya mencapai Rp25 triliun. Menurutnya, nilai sebesar itu jika dikelola secara legal bisa membiayai pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat secara menyeluruh.

Untuk itu, ia menekankan bahwa langkah utama yang harus dilakukan adalah merevisi tata ruang di masing-masing kabupaten/kota. Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan para bupati dan wali kota agar segera melakukan revisi tata ruang wilayah.

Daerah-daerah yang selama ini menjadi lokasi PETI dan memiliki potensi emas, menurutnya, perlu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan demikian, aktivitas pertambangan dapat dilegalkan dan diatur secara jelas.

Selain sektor pertambangan, Wagub juga menyoroti persoalan tata ruang yang tumpang tindih di kawasan hutan, HGU, maupun kawasan usaha dan pariwisata. Ia menilai banyak desa yang berada di kawasan tersebut sehingga masyarakat kesulitan mengurus sertifikat lahan dan memanfaatkan tanahnya secara produktif.

“Kasihan masyarakat desa yang berada di kawasan hutan atau HGU. Mereka tidak bisa mensertifikatkan lahan dan tidak punya nilai ekonomi. Ini harus kita tata ulang supaya masyarakat bisa bekerja dengan tenang dan produktif,” jelasnya.

Ia menambahkan, semrawutnya tata ruang kerap menjadi pemicu konflik agraria di berbagai daerah. Karena itu, pembenahan tata ruang menjadi kunci utama, termasuk agar tidak tumpang tindih dengan program pemerintah pusat seperti perhutanan sosial dan program lainnya.

“Kalau kita ingin para penambang emas ini menjadi penambang yang legal dan punya kontribusi terhadap PAD kabupaten, kota, maupun provinsi, maka satu-satunya langkah pertama adalah revisi tata ruang di setiap kabupaten/kota,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *