SINTANG, KR — Seorang warga Kabupaten Sintang berinisial SM mengaku menjadi korban dugaan teror pinjaman online (pinjol) ilegal. Korban menerima pesan penagihan disertai ancaman penyebaran data pribadi, padahal dirinya mengaku tidak pernah melakukan pinjaman pada aplikasi yang disebutkan.
SM mengatakan, dirinya tiba-tiba mendapat pesan yang meminta segera melakukan pembayaran dengan nominal sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta. Dalam pesan tersebut, pihak yang mengaku sebagai penagih meminta korban segera melakukan pembayaran.
Namun, SM menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
“Mereka dapat data saya padahal saya tidak pernah pinjam di aplikasi mereka. Mereka membuat tagihan yang tidak pernah saya pinjam,” ungkap SM pada Jum’at 19 Juni 2026.
Ia menduga data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat tagihan palsu. Selain itu, cara penagihan yang dilakukan dinilai membuat korban merasa tertekan.
Dalam pesan yang diterimanya, pihak penagih juga disebut mengancam akan menyebarkan data pribadi apabila pembayaran tidak segera dilakukan.
“Ini sangat meresahkan. Saya tidak pernah melakukan pinjaman, tapi tiba-tiba ada tagihan dan ancaman,” kata SM.
Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal menjadi perhatian karena modus serupa masih kerap terjadi. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memberikan akses data pribadi kepada aplikasi yang tidak jelas legalitasnya.
Bila mengalami kejadian serupa, masyarakat disarankan menyimpan bukti berupa tangkapan layar pesan, tidak langsung melakukan pembayaran, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan data kepada pihak berwenang.
SM berharap kejadian yang dialaminya dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik pinjaman online yang mencurigakan.
