SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang bergerak cepat menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029 yang telah disampaikan Bupati Sintang pada 30 Juni 2025 lalu.
Melalui Rapat Paripurna Internal yang digelar Rabu, 2 Juli 2025, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD guna mempercepat proses pembahasan dan pendalaman substansi dokumen tersebut bersama Pemerintah Daerah.
Ketua Pansus Raperda RPJMD, Vaulinus Lanan mengatakan bahwa pembentukan pansus merupakan langkah strategis agar dokumen perencanaan lima tahunan ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Sintang.
“Kita sudah melakukan rapat internal untuk menyusun agenda kerja. Besok, Pansus akan menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai langkah awal untuk menggali informasi dan menajamkan fokus pembahasan,” ucap Lanan.
Tidak hanya itu, Pansus DPRD Sintang juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh proses pembahasan Raperda sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Setelah pertemuan dengan TAPD, kami akan konsultasi ke Kemendagri dan Biro Hukum Provinsi. Pulang dari sana, baru kita masuk ke pendalaman isi materi RPJMD,” jelas Lanan.
Ia pun optimistis pembahasan Raperda RPJMD dapat diselesaikan tepat waktu, yakni paling lambat 18 Juli 2025, dan langsung disahkan melalui Rapat Paripurna.
“Kita kejar waktu, tapi kita juga sudah punya bekal awal dari pandangan fraksi-fraksi serta tanggapan dari Bupati. Jadi kami yakin proses pembahasan bisa selesai sesuai target,” pungkasnya.












