SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun 2026, Kamis (30/4/2026), dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam proses pembahasan LKPj, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai oleh M. Chomain Wahab dengan Wakil Ketua Juni. Pansus ini bertugas melakukan pendalaman terhadap seluruh materi LKPj melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh juru bicara Pansus, Anastasia, S.AP, dalam rapat paripurna.
Dalam rekomendasi itu, DPRD menyoroti berbagai sektor strategis pembangunan daerah. Di antaranya penanganan infrastruktur pascabencana, perbaikan data masyarakat miskin, peningkatan layanan kesehatan, hingga penguatan sektor pendidikan dan ketenagakerjaan. 
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan perkebunan, terutama terkait kewajiban pembangunan kebun plasma, serta mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak, parkir, dan pengelolaan aset daerah. 
Di sektor infrastruktur, rekomendasi mencakup percepatan pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan, termasuk pemanfaatan dana bagi hasil sawit untuk mendukung pembangunan di daerah penghasil. Sementara di bidang lingkungan, DPRD meminta penanganan serius terhadap persoalan sampah, termasuk penambahan armada dan relokasi tempat pembuangan akhir (TPA). 
Ketua DPRD dalam pidatonya menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” disampaikan dalam rapat tersebut. 
Setelah pembacaan, dokumen rekomendasi secara resmi diserahkan kepada Bupati Sintang sebagai bahan tindak lanjut. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pidato Bupati dan ditutup setelah seluruh rangkaian acara selesai.
DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi arah strategis dalam mendorong pembangunan yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Sintang.












