Lintas Kapuas RayaParlemen

DPRD Sintang Paripurnakan Rekomendasi atas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025

×

DPRD Sintang Paripurnakan Rekomendasi atas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun 2026 pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda utama penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan ini dihadiri oleh Bupati Gregorius Herkulanus Bala dan Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Dalam pidato pengantarnya, Indra Subekti menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD merupakan tindak lanjut dari LKPj yang sebelumnya telah disampaikan Bupati pada 27 Maret 2026. Hal ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di mana DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan mendalam DPRD melalui Panitia Khusus, baik secara internal maupun bersama pemerintah daerah, guna memperjelas dan mempertajam pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus yang telah bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap materi LKPj. Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan dalam bentuk keputusan DPRD yang berisi catatan dan saran strategis bagi pemerintah daerah.

“DPRD menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah demi pembangunan Kabupaten Sintang yang lebih baik,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *