SINTANG, KR — Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini tengah berupaya menekan belanja pegawai agar sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen mulai tahun 2027.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai di Sintang masih berada di kisaran 37 hingga 38 persen dari total anggaran.
“Pemerintah pusat menetapkan bahwa pada 2027 belanja pegawai harus di bawah 30 persen. Ini bukan hanya terjadi di Sintang, tapi sebagian besar daerah di Indonesia juga masih berada di atas angka tersebut,” ujar Harysinto usai menghadiri konferensi pers antara pemkab sintang, forkopimda dan beberapa perwakilan organisasi kemasyarakatan di Pendopo Bupati Sintang pada Minggu 29 Maret 2026 kemarin.
Ia menjelaskan, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Sintang. Berbagai langkah dan evaluasi terus dilakukan untuk menyesuaikan komposisi anggaran agar memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“Kita sekarang sedang mencari cara bagaimana menurunkan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen. Proses ini sedang berjalan, jadi mohon bersabar,” kata Harysinto Linoh.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan dampak dari regulasi baru pemerintah pusat yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait efisiensi belanja pegawai.
Pemerintah Kabupaten Sintang pun saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja daerah, guna memastikan penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik.












