SINTANG, KR — Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun saat ini belanja pegawai masih diangka 37 persen berada diatas batas yang ditetapkan pemerintah pusat maksimal 30 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang, Harysinto Linoh, menyebutkan bahwa langkah utama yang ditempuh bukanlah pengurangan pegawai, melainkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Opsi PHK terhadap PPPK tidak ada. Kita berpikir bagaimana meningkatkan pendapatan, bagaimana meningkatkan PAD supaya bisa mengimbangi belanja pegawai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini belanja pegawai Kabupaten Sintang berada di kisaran 37 persen dan angka tersebut sudah termasuk gaji PPPK. Menurutnya, jika PAD meningkat, maka secara otomatis persentase belanja pegawai terhadap APBD akan menurun.
“Strateginya yang paling penting adalah bagaimana PAD Sintang ini naik. Kalau PAD naik, maka perbandingan belanja pegawai terhadap APBD pasti turun,” jelasnya.
Namun demikian, Harysinto menegaskan bahwa upaya peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara yang membebani masyarakat maupun dunia usaha.
“Kalau mau menaikkan PAD, jangan sampai memberatkan masyarakat, apalagi dunia usaha di Kabupaten Sintang,” tegasnya.
Ia menambahkan, berbagai opsi untuk meningkatkan PAD terus dibahas, termasuk potensi sektor sumber daya alam. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengarah pada pengurangan tenaga PPPK.
“Hampir seluruh kabupaten di Indonesia menghadapi persoalan yang sama. Tapi sampai saat ini, tidak ada opsi untuk memberhentikan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” pungkasnya.












