Lintas Kapuas Raya

PN Sintang Kabulkan Praperadilan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

×

PN Sintang Kabulkan Praperadilan Agustinus Cs, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Agustinus bersama dua rekannya, Pendi dan Timotius Andrianto, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026.

Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dalam kasus dugaan pencurian alat berat yang dilaporkan oleh PT Lingga Jati Al-Mansurin (LJA).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Agustinus cs tidak sah. Dengan demikian, status hukum ketiganya dipulihkan seperti semula.

Perkara ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan pencurian alat berat. Namun, pihak pemohon membantah tuduhan tersebut dan menilai persoalan yang terjadi merupakan sengketa perdata terkait sisa pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan, bukan tindak pidana.

Ratusan massa turut mengawal jalannya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sintang. Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan terhadap Agustinus dan rekan-rekannya.

Kuasa hukum Agustinus cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

“Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dipulihkan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” ujar Heryanto usai persidangan.

Sementara itu, Agustinus menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah menghadirkan keadilan.

“Hari ini Pengadilan Negeri Sintang betul-betul menunjukkan dirinya sebagai wakil Tuhan yang memberikan kebenaran dan keadilan. Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang terlibat, serta kepada Ketua Pengadilan dan hakim,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat yang turut hadir mengawal jalannya persidangan.

“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang hadir, kepada Pengadilan Negeri Sintang dan hakim, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, serta Bupati Sintang dan seluruh pihak yang telah membantu,” ucapnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *