Lintas Kapuas RayaParlemen

Rumpak: Pokok Pikiran DPRD Sintang Telah Penuhi Ketentuan dan Jadi Acuan RKPD 2027

×

Rumpak: Pokok Pikiran DPRD Sintang Telah Penuhi Ketentuan dan Jadi Acuan RKPD 2027

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menegaskan bahwa penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD kepada pemerintah daerah telah memenuhi ketentuan formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Yohanes Rumpak dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sintang, pada Rabu 1 April 2026.

Pada kesempatan itu, Rumpak menjelaskan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan reses tahun 2027 serta kunjungan kerja anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.

“Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD ini telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan hingga terakhir pada Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang,” ujar Yohanes Rumpak.

Yohanes Rumpak menambahkan bahwa, pokok-pokok pikiran tersebut dirangkum dan disampaikan dalam rapat paripurna untuk kemudian disepakati bersama sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah.

Menurut Rumpak, dalam proses penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran yang disusun berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, termasuk kegiatan, lokasi, serta kelompok sasaran pembangunan yang selaras dengan RPJMD.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses, rapat dengar pendapat, kunjungan komisi, serta kunjungan kerja lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dewan.

Pokok-pokok pikiran tersebut selanjutnya diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan anggaran, serta disampaikan sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD.

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *