SINTANG, KR – Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi A, Rudy Andryas, mengapresiasi terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang. Ia menilai, langkah ini menjadi titik penting dalam upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.
Menurut politisi Partai NasDem itu, terbitnya WPR tidak lepas dari peran anggota DPR RI, Gulam Muhammad Sharon (GMS), yang dinilai serius memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya para penambang rakyat di Sintang.
“Terima kasih kepada Pak Gulam Muhammad Sharon yang serius membantu masyarakat kita, khususnya di Kabupaten Sintang terkait WPR,” ujar Rudy.
Dengan adanya WPR, lanjutnya, masyarakat kini memiliki peluang untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar legal dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“Sekarang WPR sudah keluar, ini kesempatan bagi masyarakat untuk masuk ke jalur legal melalui IPR,” jelasnya.
Meski demikian, Rudy mengingatkan bahwa proses penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“IPR ini tetap harus melalui proses. Perlu koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat supaya semuanya berjalan lancar,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa legalitas sangat penting untuk menciptakan aktivitas pertambangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
“Kalau sudah legal, tentu pengelolaannya bisa lebih baik, lebih tertib, dan juga memperhatikan lingkungan serta keselamatan kerja,” tambahnya.
Rudy menilai, selama ini banyak masyarakat menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat, namun tanpa legalitas yang jelas, aktivitas tersebut rentan terhadap persoalan hukum.
“Ini langkah luar biasa agar pertambangan rakyat di Sintang bisa legal dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.












