Lintas Kapuas Raya

DLH Sintang Siagakan Petugas di TPS, Tegakkan Aturan Jam Buang Sampah

×

DLH Sintang Siagakan Petugas di TPS, Tegakkan Aturan Jam Buang Sampah

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang mulai menempatkan personel untuk berjaga di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) mulai dari 3 Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan jam buang sampah sesuai aturan yang berlaku.

Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah, mengatakan penempatan petugas dilakukan secara bergantian di TPS-TPS yang telah ditentukan. Jam buang sampah sendiri telah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga paling lambat pukul 06.00 WIB.

Menurutnya, selama dua bulan terakhir DLH telah memasang baleho di sejumlah TPS dengan tulisan besar dan jelas mengenai ketentuan jam buang sampah sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024, lengkap dengan sanksinya. Namun, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.

“Sepertinya informasi yang sudah kami pasang belum terbaca atau belum dipahami dengan baik oleh warga. Karena itu kami merasa perlu melakukan sosialisasi secara langsung di TPS agar masyarakat benar-benar memahami aturan yang ada,” ucapnya.

Siti Musrikah menjelaskan, selama ini sampah kerap kembali berserakan di TPS pada pukul 07.00 WIB dan seterusnya. Padahal, seluruh sampah telah diangkut pada pukul 06.00 WIB sehingga kondisi TPS dalam keadaan kosong dan bersih.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan kesan seolah-olah petugas tidak bekerja, padahal sampah kembali menumpuk karena dibuang di luar jam yang telah ditentukan.

DLH berharap dengan adanya penjagaan langsung di TPS, masyarakat dapat lebih disiplin dalam membuang sampah sesuai jadwal demi menjaga kebersihan Kota Sintang.

“Kami mengajak seluruh warga Sintang untuk bersama-sama menaati jam buang sampah yang sudah ditetapkan. Mari kita ubah kebiasaan agar kota kita bisa bersih, tertib, dan nyaman seperti kota-kota lainnya,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *