SINTANG, KR – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jembari mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi terkait tata niaga dan retribusi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit serta sektor Galian C. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, potensi retribusi dari sektor TBS dan Galian C cukup besar dan belum digarap maksimal. Oleh karena itu, perlu dibuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus retribusi atas aktivitas usaha tersebut.
“Kami lagi mengkaji tata niaga yang menyangkut retribusi TBS. Kalau secara aturan dan undang-undang dibolehkan, tentu akan kita buatkan regulasinya lewat perda. Nanti mungkin akan kita pisahkan antara perda retribusi Galian C dan tata niaga TBS atau bentuk lainnya,” jelas Markus.
Ia menekankan pentingnya belajar dari kabupaten lain yang telah lebih dulu memiliki Perda terkait, agar Sintang dapat merumuskan regulasi yang tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Markus menilai retribusi dari TBS juga layak diterapkan kepada perusahaan-perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Sintang.
“Perusahaan juga bisa dikenakan retribusi. Mereka beroperasi di sini dan pasti menggunakan jalan kabupaten. Aktivitas mereka tentu berdampak pada kerusakan jalan,” tegasnya.
Menurutnya, baik masyarakat maupun perusahaan sama-sama berkontribusi terhadap kondisi infrastruktur. Oleh karena itu, retribusi yang diberlakukan nantinya harus bersifat adil dan proporsional.
“Secara perlahan, nanti kalau perda sudah ada, kita lakukan sosialisasi. Ini penting agar masyarakat dan perusahaan tahu bahwa dana yang dipungut akan dikembalikan untuk membangun dan memperbaiki jalan yang digunakan bersama,” pungkasnya.










