SANGGAU, KR – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau bersama personel Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL, yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap perempuan berinisial MM di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Penangkapan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang dilayangkan oleh EW, kakak kandung korban, pada 15 Mei 2025. Dalam laporannya, EW mengungkapkan bahwa JL, yang merupakan adik iparnya sendiri, telah menyetubuhi MM secara paksa.
Kejadian ini terungkap ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut. Pada 8 Mei 2025, pihak keluarga memanggil seorang perawat untuk melakukan pemeriksaan awal di rumah. Dari pemeriksaan tersebut, korban disarankan menjalani USG di fasilitas kesehatan.
Hasil USG yang dilakukan pada 9 Mei 2025 menunjukkan bahwa MM sedang mengandung dengan usia kehamilan lebih dari lima bulan. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah disetubuhi oleh JL sebanyak empat kali pada Oktober 2024. Pengakuan ini kemudian diperkuat oleh pengakuan JL saat dikonfrontasi oleh pihak keluarga.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin Aiptu Suyatno segera bergerak ke Kecamatan Jangkang dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan JL di kediamannya di Dusun Same, Desa Tanggung, tanpa perlawanan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sanggau dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti perkara ini secara serius dan profesional.
“Kasus ini sedang kami tangani dengan pendekatan hukum yang tegas. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan medis kepada korban,” tambahnya.
Polres Sanggau telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, seperti memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, serta menyusun laporan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, JL dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana terhadap kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan serupa. Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum secara adil bagi seluruh masyarakat.
(Dny Ard / Hms Res Sgu)












