SINTANG, KR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak menegaskan penolakannya terhadap konsep transmigrasi konvensional yang masih dirancang oleh Kementerian Transmigrasi.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa program pemindahan penduduk dari satu pulau ke pulau lainnya bukan solusi, melainkan hanya memindahkan masalah kemiskinan antarwilayah.
“Yang pertama, kita semua sepakat, termasuk Ketua Komisi V DPR RI Pak Lasarus, bahwa tidak boleh ada program transmigrasi yang memindahkan kemiskinan dari satu pulau ke pulau lain. Semua menolak, beliau menolak, kita menolak. Itu harus jelas,” tegas Rumpak, Rabu 16 Juli 2025 kemarin.
Ia menilai bahwa konsep transmigrasi seperti itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, yang seharusnya dikembangkan adalah transmigrasi lokal atau trans lokal, yang lebih berpihak kepada masyarakat setempat yang masih hidup dalam keterbatasan.
“Pergilah ke kampung-kampung. Di sana, satu rumah bisa dihuni dua hingga tiga keluarga. Banyak yang sudah berkeluarga tapi belum punya rumah, masih tinggal di rumah orang tua atau mertua. Ini yang seharusnya jadi prioritas,” ujar Rumpak.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah membangun kompleks hunian bagi warga lokal yang belum memiliki rumah dan tanah, dengan skema dukungan seperti program transmigrasi selama ini, yakni bantuan hidup selama dua tahun. Menurutnya, ini bisa sekaligus mendukung upaya pengentasan stunting dan kemiskinan di daerah.
Terkait beredarnya foto Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang menandatangani dokumen pagu anggaran indikatif bersama pihak Kementerian Transmigrasi, Rumpak menegaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari upaya mendorong realisasi program transmigrasi lokal, bukan transmigrasi konvensional.
“Memang sejauh ini belum pernah dibicarakan secara detail. Tapi kalau kita lihat, program Kementerian Transmigrasi yang dirancang saat ini mencakup trans lokal, trans patriot, trans gotong royong dan beberapa program lainnya. Konsep gotong royong ini kan justru bagus, karena melibatkan swadaya, pengusaha, dan berbagai pihak,” tambahnya.
Namun demikian, Rumpak menekankan bahwa penolakan terhadap transmigrasi konvensional bersifat nasional.
“Bukan hanya di sini, di Papua juga ditolak, di Sulawesi juga ditolak. Karena intinya jelas: memindahkan penduduk dari satu pulau ke pulau lain tanpa solusi nyata, itu hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” pungkasnya.












