SINTANG, KR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak menegaskan bahwa masih banyak desa di Sintang yang kesulitan mendapatkan akses pembangunan karena berada dalam kawasan hutan dan kawasan HGU perusahaan.
Menurutnya, terdapat 56 desa yang hingga kini masih berstatus sebagai kawasan hutan dan HGU, yang berdampak besar terhadap percepatan pembangunan.
“Jumlah 56 desa itu bukan angka kecil. Saya kasihan dengan masyarakat di sana. Mereka jadi terhambat menikmati pembangunan yang seharusnya menjadi hak mereka,” ujar Rumpak, baru-baru ini.
Ia mencontohkan pengalamannya saat mendampingi pembangunan jaringan air bersih di Desa Riam Batu dan Desa Lubuk Lantang, wilayah Kecamatan Tempunak bagian Hulu.
Proses perizinan yang harus ditempuh sangat panjang karena status desa berada di kawasan hutan, dan memerlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Waktu itu kita masih punya akses di Bappenas, jadi bisa dibantu. Tapi kalau tidak ada dukungan pemerintah daerah, sulit. Harus ada sistem yang terorganisir untuk mengeluarkan 56 desa ini secara kolektif dari kawasan hutan,” jelasnya.
Menurut Rumpak, pemerintah daerah seharusnya tidak bekerja secara sporadis, melainkan mengambil langkah strategis dan sistematis.
Ia percaya, jika pemerintah daerah serius dan menyampaikan persoalan ini secara utuh ke pusat, maka perhatian khusus akan diberikan.
“Kalau kita ajukan satu-satu, akan sulit. Tapi kalau langsung 56 desa, itu akan menjadi perhatian nasional. Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini menyangkut masa depan masyarakat pedesaan,” tegas Rumpak.
Ia berharap seluruh OPD terkait segera bersinergi untuk menyusun peta jalan penyelesaian status kawasan agar pembangunan desa bisa berjalan lebih cepat dan merata.












