Lintas KalbarParlemen

Wakil Ketua DPRD Sintang Terima LHP Dana Banpol dari BPK RI Perwakilan Kalbar

×

Wakil Ketua DPRD Sintang Terima LHP Dana Banpol dari BPK RI Perwakilan Kalbar

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK, KR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa, 31 Maret 2026.

Penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang. Pemeriksaan ini dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, S.E., M.M., CSFA kepada Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak.

Kehadiran DPRD dalam agenda tersebut menjadi bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Sintang.

Selain Wakil Ketua DPRD, Bupati Sintang juga hadir bersama sejumlah pejabat perangkat daerah, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Helmi, S.Sos., M.Si., Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan dr. Harisinto Linoh, MM., Kepala BPKAD Budi Purwanto, ST., MM., Plt Inspektur Kabupaten Sintang Eman Kurniawan, S.STP., M.Si., serta jajaran Bappeda dan BPKAD Kabupaten Sintang.

Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan partai politik penerima bantuan agar pengelolaan dana ke depan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penguatan akuntabilitas keuangan daerah harus terus dijaga agar pengelolaan bantuan keuangan partai politik berjalan sesuai aturan,” pungkas Yohanes Rumpak.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *