SINTANG, KR – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Bumi Senentang.
Salah satu dukungan nyata datang dari pengalokasian anggaran untuk biaya akta notaris yang akan ditanggung melalui APBD.
Kepala DPMPD Sintang, Syarief Yasser Arafat menyampaikan bahwa biaya pembuatan akta notaris telah dipatok sebesar Rp2,5 juta per desa sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dulu informasinya dari kantor notaris itu sekitar Rp5 juta, tapi sekarang mereka juga ikut mendukung program ini dengan menurunkan tarif menjadi Rp2,5 juta. Ini harga yang sudah dipatok secara nasional,” jelas Yasser Arafat belum lama ini.
Menurut Yasser, penyesuaian biaya ini menunjukkan komitmen berbagai pihak untuk menyukseskan pembentukan koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sintang.
Ia pun menyatakan optimisme terhadap pencapaian target awal pembentukan koperasi menjelang peluncuran nasional pada 12 Juli 2025 mendatang.
“Kami optimis, meskipun tantangan cukup banyak. Target kami setidaknya 100 atau 200 koperasi bisa terbentuk lebih dulu di Sintang. Yang penting, pada saat launching nasional, Sintang sudah punya koperasi yang siap jalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan dengan dukungan APBD dan sinergi semua pihak, maka dirinya berharap proses pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Sintang bisa berjalan lancar di tengah kondisi geografis yang cukup menantang.












