SINTANG, KR – Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelar aksi di tiga titik di Kabupaten Sintang, yakni Polres Sintang, Pengadilan Negeri Sintang dan DPRD Sintang, Senin 18 Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan terkait penanganan kasus aset milik Kongregasi Serikat Maria Montfortan (SMM).
Usai aksi, Ketua Aliansi Peduli Kemanusiaan, Petrus Nokan Lonayan mengatakan pihaknya bersama puluhan organisasi dan komunitas meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kita dari Aliansi Peduli Kemanusiaan yang tergabung sekitar 25 ormas, komunitas dan aliansi menyampaikan tuntutan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sintang, agar sigap dan cepat menangani setiap laporan kasus masyarakat,” kata Petrus.
Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan aset SMM, tetapi juga menjadi dorongan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menilai persoalan kepemilikan aset yang saat ini berproses sebenarnya tidak terlalu rumit apabila ditangani secara serius dan profesional.
“Kita melihat bukti kepemilikan yang sah itu sebenarnya tidak terlalu rumit untuk diselesaikan. Tetapi ketika ada kelalaian atau keterlambatan, maka kami mendorong supaya proses itu berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Petrus juga menyoroti adanya sejumlah laporan di Polres Sintang yang dinilai belum jelas perkembangan penanganannya.
“Khusus kepada Polres Sintang, ada beberapa laporan yang belum ditindaklanjuti dan progresnya juga belum dijelaskan sejauh mana penanganannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Sabang Merah Borneo (SMB), Petrus Natalis atau yang dikenal dengan Petrus Sabang Merah mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk mengembalikan sembilan sertifikat yang disebut sebagai aset milik SMM.
“Hari ini kita melaksanakan aksi berkaitan dengan perjuangan sembilan sertifikat yang katanya diambil oleh oknum. Harapan kami sertifikat tersebut harus dikembalikan kepada umat Katolik ataupun SMM,” ujarnya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak bijak dan tegas dalam menangani persoalan tersebut, termasuk terkait dugaan pemindahan brankas dan hilangnya dokumen yang sebelumnya berada di lingkungan SMM.
“Kita berharap tindak tegas dari pihak kepolisian agar tidak terjadi permasalahan lainnya,” katanya.
Dalam aksinya, Aliansi Peduli Kemanusiaan menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, mendesak proses hukum yang berkeadilan dalam Perkara Perdata Nomor 126/Pdt.G/2025/PN Sintang agar sertifikat dan dokumen aset peninggalan almarhum Pastor Jacques Maessen, SMM yang merupakan milik Kongregasi SMM dapat dikembalikan kepada Kongregasi Serikat Maria Montfortan.
Kedua, meminta Pengadilan Negeri Sintang membantu dan memutuskan pengembalian aset Kongregasi Serikat Maria Montfortan berupa SHM atas nama almarhum Jacques Maessen, SMM yang saat ini berada di Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, SH., MKn dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Sintang.
Ketiga, meminta putusan hukum Pengadilan Negeri Sintang benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keempat, menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di Indonesia.
Kelima, menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hingga penyelesaian kasus kepemilikan aset Serikat Maria Montfortan kembali kepada SMM (Serikat Maria Montfortan).












