SINTANG, KR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Sintang, Rabu 16 Juli 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Turut hadir Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sintang Indra Subekti menegaskan pentingnya sinergi antara kepentingan daerah dengan kewenangan pemerintah dalam penyusunan produk hukum daerah.
Ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RPJMD telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian oleh Bupati Sintang, pandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan eksekutif, hingga pembahasan intensif antara Panitia Khusus DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pembentukan Raperda RPJMD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 263 ayat (1), yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun RPJMD sebagai pedoman arah pembangunan lima tahunan,” ujar Indra.
Setelah laporan hasil pembahasan Panitia Khusus dibacakan oleh juru bicara, Vaulinus Lanan seluruh anggota dewan yang hadir secara aklamasi menyatakan persetujuan agar Raperda RPJMD 2025–2029 disahkan menjadi Perda.
Usai pengesahan, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyampaikan pidato akhir mewakili Bupati Sintang. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sintang atas sinergi dan komitmen dalam menyusun RPJMD, yang menurutnya akan menjadi landasan strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Dengan telah disahkannya Perda RPJMD 2025–2029, maka dokumen ini menjadi instrumen hukum yang akan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi oleh pemerintah provinsi, pengundangan, dan penyebarluasan agar dapat diimplementasikan secara optimal,” ungkap Wakil Bupati Ronny.
Rapat Paripurna ditutup penandatanganan dokumen keputusan persetujuan DPRD kepada eksekutif, sebagai bentuk finalisasi terhadap salah satu dokumen perencanaan pembangunan paling strategis di Kabupaten Sintang.












