SINTANG, KR – Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mencatat sebanyak 256 kasus gigitan hewan penular rabies hingga 24 Maret 2026.
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sintang, dr. Haryono Linoh saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Sintang pada Jum’at 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kasus gigitan tersebar di sejumlah wilayah, dengan angka tertinggi berada di Kecamatan Sepauk sebanyak 54 kasus, disusul Tempunak 43 kasus, Sungai Durian 23 kasus, dan Tanjung Puri 21 kasus berdasarkan data dari fasilitas puskesmas.
“Untuk sampai per 24 Maret ini jumlah kasus gigitan sudah 256. Sepauk menjadi yang terbanyak dengan 54 kasus, kemudian Tempunak 43 kasus, Sungai Durian 23 kasus, dan Tanjung Puri 21 kasus,” ujar Haryono.
Sementara itu, jika dilihat berdasarkan sebaran per kecamatan, Tempunak mencatat angka tertinggi dengan 63 kasus, disusul Sepauk 54 kasus, dan Kecamatan Sintang sebanyak 45 kasus.
Meski jumlah kasus tergolong cukup tinggi, Haryono memastikan bahwa ketersediaan vaksin anti rabies (VAR) masih dalam kondisi aman, baik di Dinas Kesehatan maupun di seluruh puskesmas.
“Untuk sementara ini persediaan vaksin anti rabies di Dinas Kesehatan dan puskesmas masih aman, masih tersedia,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor dan mendapatkan penanganan medis apabila mengalami gigitan hewan, guna mencegah risiko penularan rabies yang dapat berakibat fatal.
Selain itu, Dinkes juga terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta koordinasi lintas sektor untuk menekan angka kasus gigitan hewan di Kabupaten Sintang.












