SINTANG, KR – Komisi C DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat kerja dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sintang, Jumat, 13 Juni 2025.
Rapat ini membahas isu-isu ketenagakerjaan, salah satunya terkait upah buruh pada perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Ambalau yaitu PT Sumber Hasil Prima dan PT Sinar Sawit Andalan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Sintang, Anastasia, didampingi sejumlah anggota komisi lainnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari beberapa perusahaan, yaitu PT Sumber Hasil Prima, PT Sumber Sawit Andalan, dan PT Kiara Sawit Abadi.
Sementara dua perusahaan lainnya PT Lingga Jati Almansyurin dan PT Kaeka Karta tidak menghadiri undangan rapat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama Komisi C adalah dugaan rendahnya upah buruh pruning (pemangkasan pelepah sawit) di lapangan.
“Berdasarkan laporan masyarakat dari Ambalau, disebutkan bahwa upah pruning hanya Rp50 ribu per hektare. Ini yang kami kejar dalam rapat tadi, karena menyangkut kesejahteraan buruh,” ucap Anastasia.
Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Perusahaan menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis pruning dengan sistem pengupahan yang berbeda-beda:
1. Pruning Rehabilitasi (Rehab): Meliputi pemangkasan sejak awal hingga tanaman menghasilkan buah. Pekerjaan ini diberi upah sebesar Rp1.400 per hektare.
2. Pruning Overdue: Dilakukan pada tanaman yang telah melewati waktu ideal pemangkasan. Upah yang diberikan adalah Rp960 per hektare, dengan rata-rata 120 batang per hektare.
3. Pruning Progresif: Merupakan pembuangan pelepah saat panen, yang biasanya dilakukan tiga kali setiap bulan. Jumlah pelepah yang dibuang tidak selalu 120 batang, melainkan hanya sekitar 25 batang atau 20–21 persen dari total batang sawit dalam satu hektare.
“Jadi, informasi bahwa buruh hanya dibayar Rp50 ribu itu kemungkinan merujuk pada pekerjaan membuang pelepah secara progresif, bukan keseluruhan pruning dalam satu hektare. Ini perlu kami luruskan agar masyarakat tidak salah sangka,” tegas Anastasia.
Komisi C DPRD Sintang berharap klarifikasi ini bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai sistem kerja dan pengupahan di perusahaan perkebunan sawit.
“Kami di Komisi C juga berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan agar tidak merugikan para pekerja,” pungkasnya.












