SINTANG, KR – Anggota DPRD Kabupaten Sintang Markus Jembari mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sektor Galian C dan potensi retribusi lainnya demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menilai Sintang memiliki potensi besar dari sektor pertambangan non-logam dan sumber daya alam lainnya yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Belum lama ini kita ada diskusi terkait hal itu. Kebetulan Pak Bupati dan Pak Wakil sedang membuat inovasi untuk meningkatkan PAD. Sintang ini kan banyak kebun dan sumber daya lainnya, tinggal bagaimana kita atur lewat regulasi,” ujar Markus.
Ia menyoroti belum maksimalnya penerapan Perda Galian C yang ada, bahkan menyebut belum ada perda yang secara khusus mengatur secara rinci sektor tersebut.
“Kalau kita lihat potensi dari Galian C, itu luar biasa. Kalau dipungut retribusinya sesuai aturan, nilainya bisa sampai puluhan miliar rupiah,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, selain Galian C, retribusi dari sektor swasta dan perusahaan yang beroperasi di Sintang juga bisa menjadi sumber PAD yang signifikan jika diatur dalam perda yang jelas.
Markus menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun perda tersebut.
“Saya sepakat kalau teman-teman bentuk perda itu. Terserah nanti, apakah usulan dari eksekutif atau inisiatif DPRD. Tapi kalau bisa, duduk satu meja lah bahas bersama soal perda Galian C ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, daerah tidak boleh pasif.
“Kita jangan diam di tempat. Harus ada inovasi untuk menggali potensi daerah sendiri,” pungkasnya.












