SINTANG, KR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) resmi menyerahkan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) kepada Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang.
Penyerahan tersebut berlangsung dalam kegiatan Penguatan Masyarakat dalam Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Rumah Betang Ensaid Panjang Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat serta Pemerintah Kabupaten Sintang.
Penetapan ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendorong perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual berbasis masyarakat, khususnya pada sektor kerajinan tradisional seperti kain pantang di Kabupaten Sintang.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny P Simamora mengatakan bahwa penetapan kawasan berbasis kekayaan intelektual dilakukan melalui proses panjang dan kajian mendalam.
Menurutnya, kawasan yang ditetapkan harus memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari adanya aktivitas produktif masyarakat, karya yang telah dihasilkan dan dimanfaatkan, hingga potensi pengembangan berkelanjutan.
“Penetapan ini tidak instan. Sudah melalui proses kajian beberapa bulan hingga akhirnya kawasan ini layak ditetapkan sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.
Ia menambahkan, inisiatif yang lahir dari masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengembangan kawasan berbasis KI, karena mencerminkan kebutuhan dan potensi riil di lapangan.
Sementara itu, Pembina Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Hetty Kus Endang, menyambut baik penetapan tersebut sebagai langkah strategis dalam melindungi karya para pengrajin lokal.
Menurutnya, berbagai karya dari komunitas kain pantang telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, mulai dari buku, musik, hingga motif kain yang bahkan pernah digunakan oleh mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam forum internasional.
“Ini menjadi pengakuan bahwa karya para artisan memiliki nilai dan harus dilindungi secara hukum,” ungkapnya.
Selain penyerahan piagam KBKI, Kanwil Kemenkum Kalbar juga memberikan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Marselina Evy untuk buku Takui Darok dengan pemegang hak cipta Museum Kapuas Raya Sintang.
Kemudian kepada Hetty Kus Endang dan Salomina Wati atas karya motif Ruit Besai (Singa Naga), serta kepada Sanli Risna atas karya lagu rohani Dayak berjudul Kasih Petara.












