SINTANG, KR – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anastasia menegaskan bahwa seluruh perusahaan, khususnya di sektor perkebunan, wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada karyawan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta untuk setiap karyawan yang tidak terdaftar.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja di wilayah Kabupaten Sintang.
“Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bila tidak, maka akan ada sanksi tegas berupa denda Rp50 juta per karyawan. Ini bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga bentuk ganti rugi yang harus ditanggung perusahaan kepada negara dan pekerja,” tegas Ketua Komisi C Anastasia.
Politisi Partai NasDem ini juga mengatakan bahwa masih ada perusahaan di Sintang yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal jaminan sosial tenaga kerja.
Oleh karena itu, kata dia DPRD Sintang bersama instansi terkait akan memperkuat pengawasan untuk masalah ini.
“Kita akan mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang untuk aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai pekerja kita tidak memiliki jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja, sakit, atau memasuki masa pensiun,” tuturnya.
Ia juga mengajak para pengusaha untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan karyawan.
“Karyawan yang sejahtera akan meningkatkan produktivitas dan loyalitas. Jangan hanya mengejar keuntungan tapi abaikan hak dasar pekerja,” pungkasnya.










