Lintas Kapuas Raya

Sekda Sintang Hadiri Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Barat

×

Sekda Sintang Hadiri Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini

SINTANG, KR — Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Sintang, Supomo, menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Tahun 2024–2043. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa 18 November 2025.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harison, dan dihadiri oleh Sekda Melawi, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, jajaran OPD Provinsi Kalbar, serta perwakilan OPD Kabupaten Sintang dan Melawi. Turut hadir Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) Provinsi Kalbar.

Dalam paparannya, Sekda Sintang Kartiyus menyampaikan bahwa penataan ruang menjadi bagian strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Kami mendorong terwujudnya ruang wilayah yang serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan. Sintang memiliki potensi sebagai paru-paru dunia dan kawasan pengembangan agrobisnis, namun tetap harus menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam,” jelasnya.

Kartiyus memaparkan rencana pola ruang kawasan lindung Kabupaten Sintang, yang meliputi Badan Air seluas 16.571 hektar, Hutan Lindung seluas 455.986 hektar atau 20,76 persen dari luas wilayah, Kawasan Perlindungan Setempat 5.830 hektar, dan Kawasan Konservasi 70.462 hektar atau 3,21 persen, termasuk Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Wisata Alam Baning, dan Gunung Kelam. Sintang juga memiliki 754 hektar Kawasan Hutan Adat dan 7 hektar Kawasan Cagar Budaya.

Untuk kawasan budidaya, Sintang menetapkan rencana pemanfaatan ruang berupa kawasan hutan produksi seluas 756.793 hektar atau 34,45 persen, termasuk Hutan Adat 1.110 hektar. Selain itu terdapat Hutan Produksi Terbatas 604.651 hektar, Hutan Produksi Tetap 134.303 hektar, Hutan Produksi Konversi 17.840 hektar, serta kawasan pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian, pariwisata, energi, dan permukiman.

Lebih lanjut, Kartiyus menyebutkan bahwa isu strategis dalam RPJPD Sintang 2025–2045 meliputi tata ruang, lingkungan hidup, sumber daya alam, sumber daya manusia, mitigasi bencana, ekonomi, teknologi, tata kelola pemerintahan, politik, serta aspek sosial budaya dan kehidupan beragama.

Sementara itu, Sekda Provinsi Kalbar, Harison, menjelaskan bahwa rapat sinkronisasi ini merupakan tahapan penting sebelum masuk ke proses fasilitasi dari pemerintah pusat.
“Kami berharap forum ini menghasilkan kesepakatan rumusan yang memperkuat RTRW Kabupaten. Dokumen tata ruang akan menjadi dasar pemanfaatan ruang wilayah bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Harison juga menekankan pentingnya keselarasan antara RTRW dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“RTRW harus menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. Melalui forum ini, kami ingin memastikan sinkronisasi antara RTRW Kabupaten dengan RPJPD Kabupaten dan dukungannya terhadap RPJPD Provinsi Kalbar 2025–2045,” tutupnya.

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *