SINTANG, KR – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam rapat tersebut, Komisi C turut mengundang lima perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang.
Ketua Komisi C DPRD Sintang, Anastasia, menjelaskan bahwa agenda pertemuan kali ini cukup penting karena membahas berbagai isu ketenagakerjaan yang krusial.
“Kami mengundang lima perusahaan, namun yang hadir hanya tiga, yaitu PT Sumber Hasil Prima, PT Sumber Sawit Andalan, dan PT Kiara Sawit Abadi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah topik dibahas secara mendalam. Di antaranya adalah perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sistem penggajian serta upah yang layak bagi karyawan, status hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tetap maupun harian, hingga permasalahan teknis seperti sistem pruning atau pemangkasan tanaman.
Selain itu, Komisi C juga menyoroti persoalan keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan, terutama menyangkut tindakan pencurian buah kelapa sawit yang masih sering terjadi.
Anastasia menegaskan pentingnya penerapan sanksi yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan hukum yang adil.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak karyawan dilindungi dan perusahaan juga menjalankan kewajibannya sesuai peraturan. Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan perusahaan menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat,” tegas Politisi dari Partai NasDem ini.
Komisi C, kata Anas berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan dua perusahaan yang belum hadir agar mendapatkan gambaran menyeluruh terkait praktik ketenagakerjaan di lapangan.
Adapun 2 perusahaan yang berhalangan hadir adalah PT Lingga Jati Almansyurin dan PT Kaeka Karta.












